Waspada Penipuan Digital: Rp700 Miliar Raib dalam 3 Bulan!

OJK mencatat kerugian Rp700 miliar dalam tiga bulan terakhir akibat penipuan digital. Modus penipuan semakin beragam dan sering memanfaatkan media populer. Jangan sampai Anda menjadi korban berikutnya!

A. Modus Penipuan yang Sering Terjadi

1. Telepon & Akun Palsu
Penipu menyamar sebagai customer service resmi melalui telepon atau pesan langsung (DM), lalu meminta OTP atau PIN.

2. Aplikasi Palsu (APK)
Korban diarahkan untuk menginstal aplikasi dari tautan di luar Play Store/App Store. Aplikasi tersebut mencuri data pribadi dan SMS OTP.

3. Romance Scam
Pelaku menjalin hubungan online seolah-olah serius, kemudian meminta uang dengan alasan darurat.

4. Social Engineering
Pelaku memanfaatkan kepanikan atau rasa iba korban melalui cerita emosional agar korban segera mentransfer dana.

5. Website Palsu (Phishing)
Pelaku membuat situs yang menyerupai aplikasi atau website resmi untuk mencuri data login, OTP, atau menampilkan virtual account palsu.

6. Transfer ke VA Penipu
Korban diarahkan untuk top-up atau transfer ke virtual account milik pelaku.

B. Media yang Sering Digunakan Oknum

- Media Sosial: Facebook, Instagram, Telegram, WhatsApp.

- Iklan Online: bahkan dapat muncul di media nasional atau situs populer.

Pesan penting: jangan pernah percaya tautan atau nomor random tanpa verifikasi resmi.

C. Cara Melindungi Diri

1. Cek Nama Penerima: pastikan nama penerima sesuai sebelum transfer atau top-up.

2. Jangan Bagikan OTP/PIN: AstraPay tidak pernah meminta OTP melalui telepon, chat, atau email.

3. Gunakan Aplikasi Resmi: unduh hanya dari Play Store atau App Store. 4. Ketik URL Manual: akses langsung https://www.astrapay.co.id, jangan klik tautan dari DM atau WA.

5. Waspada Tekanan Emosional: jangan tergesa-gesa mentransfer dana karena ancaman atau bujukan.

6. Simpan Bukti: screenshot percakapan, URL, atau iklan yang mencurigakan.

D. Laporkan Penipuan

Jika Anda menemukan indikasi penipuan:

- Laporkan ke CS resmi AstraPay melalui aplikasi atau call center.

- Laporkan juga ke OJK melalui kanal IASC (Integrated Assistance & Complaint Service): https://iasc.ojk.go.id/report-now.

Ingat:

- Cek dulu → baru transfer.

- OTP & PIN hanya untuk Anda.

- Transaksi aman = transaksi tenang.