Cara Over Kredit Motor dan Mobil Resmi, Syarat & Risikonya

Punya motor atau mobil yang masih dicicil, tetapi ingin menjualnya? Atau justru sedang mencari kendaraan dengan harga lebih terjangkau melalui sistem over kredit? Cara ini memang bisa menjadi pilihan, terutama jika kamu ingin mengambil alih kendaraan yang cicilannya sudah berjalan.

Namun, over kredit motor atau mobil tidak bisa dilakukan sembarangan. Banyak orang tergoda melakukan transaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing karena dianggap lebih cepat dan praktis.

Padahal, cara tersebut bisa menimbulkan berbagai masalah, mulai dari cicilan yang masih tercatat atas nama pemilik lama, kesulitan mengurus dokumen kendaraan, hingga risiko hukum.

Supaya tidak salah langkah, yuk pahami cara over kredit motor dan mobil secara resmi, syarat yang perlu disiapkan, serta risiko jika melakukan transaksi di bawah tangan.

Apa Itu Over Kredit Motor atau Mobil?

Over kredit adalah proses pengalihan kewajiban pembayaran cicilan kendaraan dari pemilik kredit lama kepada pihak lain yang bersedia melanjutkan pembayaran hingga lunas.

Sederhananya, seseorang yang masih mencicil kendaraan ingin menyerahkan motor atau mobilnya kepada orang lain. Nantinya, pihak yang menerima kendaraan akan melanjutkan sisa cicilan sesuai kesepakatan dan ketentuan perusahaan pembiayaan.

Sebagai contoh, kamu memiliki motor dengan masa kredit 36 bulan dan sudah membayar cicilan selama 18 bulan. Karena suatu alasan, kamu ingin mengalihkan motor tersebut kepada orang lain.

Jika perusahaan pembiayaan menyetujui pengalihan kredit secara resmi, pembeli baru dapat mengambil alih kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati.

Namun, perlu dipahami bahwa menyerahkan kendaraan kepada orang lain tidak otomatis memindahkan tanggung jawab cicilan. Pengalihan kewajiban harus mengikuti prosedur dan mendapatkan persetujuan perusahaan pembiayaan.

Apa Perbedaan Over Kredit Resmi dan Over Kredit Bawah Tangan?

Sebelum melakukan over kredit kendaraan, penting untuk mengetahui perbedaan antara transaksi resmi dan transaksi di bawah tangan.

1. Over kredit resmi melalui leasing

Over kredit resmi dilakukan dengan melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing yang memberikan fasilitas kredit kendaraan. Dalam proses ini, pihak yang akan mengambil alih kredit biasanya harus melalui pemeriksaan dokumen dan kemampuan finansial. Apabila disetujui, perusahaan pembiayaan akan menyiapkan proses pengalihan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas.

2. Over kredit bawah tangan

Berbeda dengan proses resmi, over kredit bawah tangan dilakukan langsung antara penjual dan pembeli tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan. Misalnya, pemilik motor menyerahkan kendaraannya kepada orang lain setelah menerima sejumlah uang. Pembeli kemudian berjanji melanjutkan cicilan setiap bulan. Sekilas terlihat sederhana. Namun, jika perusahaan pembiayaan tidak menyetujui perubahan tersebut, nama debitur lama tetap tercatat dalam perjanjian kredit. Artinya, jika pembeli baru berhenti membayar cicilan, perusahaan pembiayaan masih dapat menagih kewajiban kepada debitur yang tercatat.

Berikut perbandingan keduanya:

Aspek

Over Kredit Resmi

Over Kredit Bawah Tangan

Persetujuan leasing

Ada

Tidak ada

Pemeriksaan calon pembeli

Dilakukan sesuai prosedur

Tidak melalui leasing

Pengalihan kewajiban

Diatur dalam perjanjian resmi

Tidak otomatis beralih

Dokumen kredit

Diproses melalui leasing

Tetap mengikuti kontrak lama

Risiko sengketa

Lebih terkendali

Lebih tinggi

Karena itu, sebaiknya hindari over kredit bawah tangan meskipun prosesnya terlihat lebih mudah.

Cara Over Kredit Motor atau Mobil Secara Resmi

Jika ingin melakukan over kredit motor atau mobil, langkah paling aman adalah mengurusnya langsung melalui perusahaan pembiayaan.

Berikut tahapan yang umumnya perlu dilakukan.

1. Hubungi perusahaan pembiayaan

Langkah pertama adalah menghubungi leasing atau perusahaan pembiayaan tempat kendaraan masih dikredit. Sampaikan bahwa kamu ingin melakukan pengalihan kredit kepada orang lain. Tanyakan apakah perusahaan tersebut menyediakan layanan over kredit atau pengalihan debitur, karena tidak semua perusahaan memiliki kebijakan yang sama. Jangan menyerahkan kendaraan atau menerima pembayaran pengalihan sebelum mengetahui prosedur yang berlaku.

2. Periksa sisa cicilan dan tunggakan

Sebelum melanjutkan proses, pastikan kamu mengetahui kondisi kredit kendaraan.

Beberapa informasi yang perlu diperiksa meliputi:

- Jumlah cicilan yang masih harus dibayar.

- Sisa jangka waktu kredit.

- Ada atau tidaknya tunggakan angsuran.

- Denda keterlambatan, jika ada.

- Biaya administrasi atau pengalihan kredit.

Informasi ini penting agar penjual dan calon pembeli memahami kewajiban yang akan dialihkan.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan

Setelah mengetahui prosedurnya, siapkan dokumen sesuai persyaratan perusahaan pembiayaan.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  1. KTP pemilik kredit lama.
  2. KTP calon penerima kredit.
  3. STNK kendaraan.
  4. NPWP apabila dipersyaratkan.
  5. Dokumen penghasilan calon penerima kredit.
  6. Dokumen pendukung lain sesuai kebijakan leasing.

Persyaratan dapat berbeda untuk pengalihan kredit motor dan mobil maupun antarperusahaan pembiayaan.

4. Ikuti proses verifikasi calon penerima kredit

Perusahaan pembiayaan akan menilai apakah calon penerima kredit memenuhi persyaratan. Pemeriksaan dapat mencakup identitas, kemampuan membayar cicilan, riwayat kredit, dan kelengkapan dokumen. Tujuannya untuk memastikan calon debitur baru mampu memenuhi kewajiban pembayaran sampai kredit selesai. Jika hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, pengajuan dapat dilanjutkan ke tahap persetujuan.

5. Serahkan kendaraan sesuai prosedur

Setelah seluruh proses disetujui dan dokumen selesai, kendaraan dapat diserahkan sesuai ketentuan pengalihan. Pastikan dokumen serah terima tersedia dan simpan seluruh bukti transaksi. Dengan mengikuti prosedur resmi, kedua pihak memiliki dasar perjanjian yang lebih jelas apabila terjadi masalah di kemudian hari.

Apa Saja Syarat Over Kredit Motor dan Mobil?

Secara umum, perusahaan pembiayaan akan memeriksa beberapa persyaratan sebelum menyetujui pengalihan kredit.

Bagi pemilik kredit lama, biasanya perlu memastikan kondisi pembiayaan, termasuk menyelesaikan tunggakan atau denda yang dipersyaratkan.

Bagi calon penerima kredit, perusahaan pembiayaan akan menilai identitas, kemampuan finansial, dan kelengkapan dokumen.

Selain itu, kendaraan yang akan dialihkan juga harus sesuai dengan data dalam kontrak pembiayaan.

Perlu diingat, memenuhi seluruh dokumen belum tentu membuat pengajuan langsung disetujui. Keputusan akhir tetap berada pada perusahaan pembiayaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Berapa Biaya Over Kredit Motor atau Mobil?

Biaya over kredit kendaraan dapat berbeda tergantung perusahaan pembiayaan, jenis kendaraan, dan ketentuan pengalihan.

Beberapa biaya yang mungkin muncul meliputi:

  1. Biaya administrasi, yaitu biaya untuk memproses permohonan pengalihan kredit.
  2. Biaya pengurusan dokumen, apabila terdapat dokumen yang harus diperbarui.
  3. Biaya asuransi, jika diperlukan penyesuaian atau penerbitan perlindungan baru.
  4. Tunggakan dan denda, apabila kredit lama masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

Selain biaya dari perusahaan pembiayaan, penjual dan pembeli mungkin menyepakati uang kompensasi sebagai pengganti sebagian nilai kendaraan yang telah dibayarkan.

Sebagai contoh, penjual meminta uang kompensasi Rp5 juta, kemudian pembeli melanjutkan sisa cicilan kendaraan.

Namun, uang kompensasi tersebut merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, bukan otomatis biaya administrasi leasing.

Apa Risiko Over Kredit Motor atau Mobil Lewat Bawah Tangan?

Over kredit bawah tangan mungkin terlihat lebih cepat karena tidak perlu melewati proses administrasi perusahaan pembiayaan. Namun, cara ini memiliki beberapa risiko yang penting untuk dipahami. Sebelum membayar apa pun, mintalah rincian biaya dan pastikan prosedur pengalihan telah mendapatkan persetujuan resmi.

1. Cicilan tetap menjadi tanggung jawab pemilik lama

Meskipun kendaraan sudah diserahkan kepada pembeli, perusahaan pembiayaan masih mencatat debitur lama sebagai pihak yang memiliki kewajiban. Jika pembeli baru tidak membayar cicilan, debitur lama tetap berisiko menerima tagihan sesuai kontrak yang berlaku.

2. Berpotensi menimbulkan masalah hukum

Kendaraan yang masih dalam pembiayaan dapat menjadi objek jaminan fidusia.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Pasal 36 dalam undang-undang yang sama juga mengatur sanksi pidana terhadap pemberi fidusia yang melakukan pengalihan sebagaimana dimaksud tanpa persetujuan tertulis, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Karena itu, transaksi bawah tangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bergantung pada kondisi dan unsur perbuatan yang terjadi.

3. Pembeli berisiko kesulitan mengurus BPKB

Dalam pembiayaan kendaraan, BPKB umumnya berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan selama kredit belum lunas. Jika pengalihan dilakukan tanpa prosedur resmi, pembeli baru berpotensi kesulitan ketika ingin mengurus pengambilan BPKB setelah cicilan selesai. Pasalnya, identitas yang tercatat dalam perjanjian pembiayaan masih menggunakan nama debitur lama.

4. Berisiko terjadi penipuan atau sengketa

Transaksi yang dilakukan tanpa verifikasi resmi juga dapat menimbulkan risiko penipuan. Contohnya, pembeli sudah memberikan uang kompensasi, tetapi ternyata kendaraan memiliki tunggakan yang tidak diinformasikan sebelumnya. Perselisihan juga bisa terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan pembayaran.

5. Kendaraan berisiko menjadi objek penagihan

Jika terjadi gagal bayar, perusahaan pembiayaan dapat melakukan penagihan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kontrak serta ketentuan hukum. Hal ini dapat menimbulkan masalah bagi pembeli yang sudah menggunakan kendaraan, tetapi tidak tercatat sebagai debitur resmi. Karena itu, jangan menganggap transaksi aman hanya karena kendaraan, STNK, dan kunci sudah diserahkan.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Over Kredit Bawah Tangan?

Jika kamu sudah melakukan over kredit kendaraan tanpa melibatkan leasing, sebaiknya segera mencari penyelesaian. Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan kondisi kendaraan dan status pembayarannya. Selanjutnya, periksa apakah terdapat tunggakan, denda, atau kewajiban lain yang harus diselesaikan. Kamu juga bisa menanyakan kemungkinan pengajuan pengalihan kredit resmi sesuai kebijakan perusahaan. Namun, penting dipahami bahwa persetujuan pengalihan tidak otomatis diberikan hanya karena sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika sudah terjadi sengketa, pertimbangkan untuk meminta bantuan hukum agar penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tips Aman Sebelum Menerima Over Kredit Kendaraan

Bagi kamu yang berencana membeli motor atau mobil melalui over kredit, jangan hanya tergiur harga atau cicilan yang terlihat murah. Ada beberapa hal penting yang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu.

Pertama, cek status kendaraan dan pembiayaannya. Pastikan kendaraan benar-benar sesuai dengan dokumen dan informasi kontrak kredit.

Kedua, pastikan sisa cicilan. Jangan hanya mengandalkan informasi dari penjual. Mintalah konfirmasi melalui perusahaan pembiayaan dengan melibatkan debitur yang tercatat.

Ketiga, periksa kondisi kendaraan. Cek nomor rangka, nomor mesin, STNK, dan kondisi fisik motor atau mobil.

Keempat, hitung seluruh biaya. Pertimbangkan uang kompensasi, sisa cicilan, biaya administrasi, dan biaya lain yang mungkin muncul.

Kelima, lakukan pengalihan secara resmi. Hindari menyerahkan uang atau menerima kendaraan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi tanpa persetujuan leasing.

Dengan langkah tersebut, kamu bisa mengurangi risiko kerugian finansial maupun masalah hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Over Kredit Motor dan Mobil

1. Apakah over kredit motor atau mobil diperbolehkan?

Over kredit dapat dilakukan sepanjang mengikuti prosedur dan mendapatkan persetujuan perusahaan pembiayaan. Untuk kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, pengalihan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Apakah over kredit harus melalui leasing?

Untuk kendaraan yang masih terikat pembiayaan, pengalihan kewajiban kredit perlu melibatkan dan mendapatkan persetujuan perusahaan pembiayaan. Kesepakatan antara penjual dan pembeli saja tidak otomatis mengubah kontrak kredit.

3. Apakah over kredit bawah tangan bisa dipidana?

Bisa menimbulkan risiko pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk ketentuan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia.

4. Apakah over kredit kendaraan harus melunasi cicilan terlebih dahulu?

Tidak selalu. Apabila perusahaan pembiayaan menyediakan dan menyetujui pengalihan debitur, sisa kewajiban dapat diproses sesuai perjanjian baru. Jika pengalihan tidak tersedia atau tidak disetujui, pelunasan kredit lama dapat menjadi alternatif.

5. Apakah BPKB bisa diambil oleh pembeli over kredit?

Pengambilan BPKB mengikuti ketentuan perusahaan pembiayaan dan dokumen perjanjian yang berlaku. Jika pengalihan sudah dilakukan secara resmi, hak pengambilan dokumen akan mengikuti ketentuan hasil pengalihan tersebut.

6. Berapa lama proses over kredit kendaraan?

Waktu proses tergantung perusahaan pembiayaan, kelengkapan dokumen, dan hasil pemeriksaan calon penerima kredit. Hubungi leasing terkait untuk mengetahui estimasi dan prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Over kredit motor atau mobil bisa menjadi pilihan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengalihkan cicilan maupun pembeli yang ingin melanjutkan kredit kendaraan.

Namun, prosesnya tidak boleh dilakukan sembarangan. Pengalihan kendaraan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan dapat menimbulkan masalah, mulai dari tanggung jawab cicilan yang tetap melekat pada debitur lama hingga risiko hukum.

Karena itu, pastikan over kredit dilakukan secara resmi melalui leasing atau perusahaan pembiayaan. Periksa sisa angsuran, lengkapi dokumen, dan pahami seluruh ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, penjual maupun pembeli dapat melakukan transaksi dengan lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian mengenai hak serta kewajibannya.